Jumat, 23 Desember 2011

PROFESI SANITARIAN

I. PENDAHULUAN 

Profesionalisme tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan perilaku tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan, mandiri, bertanggung jawab dan bertanggung gugat, serta senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam era globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut. Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu bersaing dengan profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan adanya standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.
Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra.
Standar Kompetensi Sanitarian yaitu Peran, Fungsi dan Kompetensi Yang Harus Dimiliki Oleh Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan
1. Peran Sebagai Pelaksana Kegiatan Kesehatan Lingkungan,Pengajar, Pelatih dan Pemberdayaan Masyarakat, pengelola kesehatan lingkungan
2. Fungsi : Menentukan komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia untuk Menganalisis hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan lingkungan, Menginterprestasikan hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia, Merancang dan merekayasa Penanggulangan masalah Lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia, Mengorganisir Penanggulangan masalah kesehatan lingkungan dan Mengevaluasi hasil
3. kompetensi : Mampu mengidentifikasi komponen-komponen yang mempengaruhi kesehatan manusia.
Standar Kompetensi Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan
Dalam menjalankan peran, fungsi dan kompetensinya, tenaga sanitarian harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi, Melakukan pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair ,melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik air dan limbah cair ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair, melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia air dan limbah cair,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah cair,melakukan pengambilan sampel mikrobiologi air dan limbah cair ,melakukan pengiriman sampel mikrobiologi air dan limbah cair ,melakukan pemeriksaan sampel mikrobiologi air dan limbah cair ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah cair, melakukan pemeriksaan kualitas fisik udara/kebising-an/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radi-asi,melakukan pengambilan sampel kualitas fisik uda-ra/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi ,melakukan pengiriman sampel kualitas fisik uda-ra/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi ,melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik uda-ra/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi ,melakukan analisis hasil kualitas fisik udara/kebising-an/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia udara ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia udara ,melakukan pemeriksaan sampel kualitas kimia udara,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia udara ,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara, melakukan pengambilan sampel kualitas mikrobiologi udara ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara,melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi udara Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara,melakukan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat ,melakukan pemeriksaan sampel pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat ,melakukan analisis hasil pemeriksaan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat,melakukan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan lim-bah padat,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat .melakukan pengiriman sampel pemeriksaan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat,melakukan pemeriksaan sampel pemeriksaan kualitas kimia kimia tanah dan limbah padat,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi & para-sitologi ttanah dan limbah padat,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi & parasitologi tanah dan limbah padat ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi & parasitologi tanah dan limbah padat ,melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi & parasitologi tanah dan limbah padat kualitas kimia kimia tanah dan limbah padat ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobi-ologi & parasitologi ttanah dan limbah padat,melakukan pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik makanan dan minuman ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman ,melakukan pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman ,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan sampel kualitas kimia makanan dan minuman,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia ma-kanan dan minuman,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan para-sitologi makanan dan minuman,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobi-ologi dan para-sitologi makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi sampel usap alat makanan minuman dan rectum ,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikro-biologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman,melakukan Survai Vektor dan Binatang Pengganggu,melakukan analisis hasil Survai Vektor dan Binatang Pengganggu.,melakukan pengukuran kuantitas (debit) air dan air limbah,melakukan analisis hasil pengukuran kuantitas (debit) air dan air limbah,mengidentifikasi makro dan mikro bentos di badan air,melakukan pengambilan sampel makro dan mikro bentos di badan air ,melakukan pengiriman sampel makro dan mikro bentos di badan air ,melakukan pemeriksaan sampel makro dan mikro bentos di badan air kualitas ,melakukan analisis hasil pemeriksaan makro dan mikro bentos di badan air,melakukan pemeriksaan sample toksikan dan biomo-nitoring,melakukan pengambilan sampel toksikan dan biomo-nitoring,melakukan pengiriman sampel toksikan dan biomo-nitoring ,melakukan pemeriksaan sampel toksikan dan biomo-nitoring ,melakukan analisis hasil pemeriksaan toksikan dan biomo-nitoring ,melakukan analisis dampak kesehatan lingkungan,mengelola program hygiene industri, kesehatan dan ke-selamatan kerja,erancang, mengoperasikan, dan memelihara peralatan pengelolaan sampah,mengoperasikan alat pengeboran air tanah.,mlakukan pengeboran air tanah untuk pembangunan sarana air bersih,mlakukan pendugaan air tanah,mngkalibrasi dan memelihara peralatan pengujian,mngoperasikan alat alat aplikasi pengendalian vektor,mngelola alat-alat pengambil sampel udara,mlakukan kegiatan penyuluhan dan pelatihan (komuni-kasi),mngawasi sanitasi pengelolaan linen,melakukan pengelolaan limbah padat sesuai jenisnya,melakukan Pengendalian Vektor dan Binatang Peng-ganggu,melakukan pengelolaan pembuangan tinja,mengawasi sanitasi pengelolaan limbah bahan ber-bahaya dan beracun (B3),melakukan surveilance penyakit berbasis lingkungan,berwirausaha di bidang kesehatan pelayanan kesehatan lingkungan,melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan lingkungan,menilai kondisi kesehatan perumahan (kepadatan hu-nian, lantai, dinding, atap, ventilasi, jendela dan pena-taan ruangan/bangunan),menerapkan prinsip sanitasi pengelolaan makanan,menerapkan HACCP dalam pengelolaan makanan dan minuman,mengawasi sanitasi tempat pembuatan, penjualan, pe-nyimpanan, pengangkutan & penggunaan pestisida,mengawasi Sanitasi Tempat-tempat Umum, Industri, Pariwisata, Permukiman dan Sarana Transportasi,melaksanakan penelitian yang berkaitan dengan kese-hatan lingkungan,merancang teknologi tepat guna dan ramah lingkungan ,melakukan intervensi administratif sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minu-man, vektor dan binatang pengganggu,melakukan intervensi teknis sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vektor dan binatang pengganggu,melakukan intervensi sosial sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vektor dan binatang pengganggu,mengelola klinik sanitasi.
KODE ETIK SANITARIAN/AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN
Organisasi Profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia [ HAKLI ] menyusun dan menetapkan kode etik sanitarian atau ahli kesehatan lingkungan sebagai landasan semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban baik untuk dirinya sendiri, teman seprofesinya, klien / masyarakat maupun kewajiban yang sifatnya umum sebagai insan profesidan dalam melaksanakan peran dan pengabdiannya , dalam melakukan kewajiban profesinya yang terdiri dari Kewajiban Umum, kewajiban sanitarian terhadap klien / masyarakat, kewajiban sanitarian terhadap teman seprofesi, kewajiban sanitarian terhadap diri sendiri
PENUTUP
Sebagai pedoman bagi para ahli kesehatan lingkungan dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya
Seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya senantiasa dilandasi oleh kode etik dan selalu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. Di dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengabdiannya berpedoman pada standar kompetensi. Standar kompetensi ini senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.
PASAL-PASAL TERKAIT

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi

  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

  9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;

  10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;

  11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;

  12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 Tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya;

  13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 373/Menkes/Sk/III/2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian

  14. Surat ketetapan Nomor 03/MUNAS/V/2005 Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) telah menetapkan Standar Profesi Sanitarian/Ahli kesehatan lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar